Viral! Kubu 01 dan 03 Sentil Hak Angket, Ternyata Ini Arti dan Fungsi Hak Angket DPR

21 Februari 2024, 09:40 WIB
Ilustrasi HAK angket DPR /Pexels/Jan van der Wolf/

OKE FLORES.COM - Beberapa hari ini, topik tentang hak angket DPR menjadi isu hangat yang diperbincangkan di sejumlah beranda media sosial dan media massa.

Hal ini bermula dari kubu capres nomor urut 01, Anies Baswedan yang mendukung terwujudnya hak angket di DPR, sebagaimana yang diadvokasikan oleh Ganjar Pranowo.

Dalam pertemuan dengan awak media di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu melihatr usulan Ganjar sebagai langkah yang positif.

Baca Juga: Prakerja Gelombang ke-63 Segera Dibuka, Inilah Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Dia juga menyentil, sejumlah partai koalisi, yakni Partai NasDem, partai PKB dan partai PKS, akan mendukung usaha tersebut.

“Ya gini, ketika kita mendengar akan melakukan kami melihat itu ada inisiatif yang baik. Dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang besar,”

“Kami yakin bahwa koalisi perubahan Partai NasDem, partai PKB dan partai PKS akan siap untuk bersama-sama,” ujar Anies.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan data-data yang diperlukan jika hak angket tersebut terwujud.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa Tahun 2024: Beberapa Weton yang Bakal Bangkit dari Keterpurukan

“Jadi saya memandang dengan adanya inisiatif angket proses di DPR bisa berjalan. Kami siap dengan data-datanya dan di bawah kepemimpinan fraksi terbesar maka proses DPR bisa berjalan saya yakin partai koalisi perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu,” imbuhnya.

Lantas, apa yang dimaksudkan dengan hak angket DPR?

Menukil situs resmi DPR, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA!! Berikut Cara Mengajukan KIP Kuliah dan Meraih Kesempatan Kuliah Gratis

Pada awalnya, hak angket muncul sebagai upaya untuk menegakkan akuntabilitas pemerintah terhadap rakyat.

Di Inggris pada abad ke-19, hak angket dimulai sebagai hak untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan.

Dengan demikian, hak ini menjadi instrumen penting bagi parlemen untuk memastikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya.

Seiring berjalannya waktu, konsep hak angket berkembang lebih lanjut dan dikenal dengan sebutan "right of impeachment" atau hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan.

Baca Juga: KABAR BAIK! Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru pada Tahun 2024 Ini Cukup Signifikan

Hal ini menandakan transisi hak angket dari sekadar alat penyelidikan menjadi alat penegakan hukum terhadap pejabat yang melanggar prinsip-prinsip konstitusional atau etika pemerintahan.

Di Indonesia, hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Penyelenggaraan hak angket oleh DPR RI menjadi salah satu mekanisme penting dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik lainnya.

Meskipun hak angket memiliki peran yang krusial dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pemerintah, penggunaannya haruslah bijaksana dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis.

Kekuasaan untuk menyelidiki tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kepentingan pribadi, melainkan haruslah dilakukan dengan itikad baik demi kepentingan publik.

Baca Juga: RINCIAN Harga Emas dan Perhiasan Semar Nusantara per Hari Ini, 21 Februari 2024

Selain itu, penting bagi badan legislatif dan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara hak angket dan prinsip-prinsip lain dalam sistem pemerintahan, seperti pembagian kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Fungsi hak angket DPR Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket DPR memiliki beberapa fungsi untuk diterapkan kepada pejabat pemerintahan.

Fungsi Hak Angket DPR RI

Baca Juga: RINCIAN Harga Emas dan Perhiasan Semar Nusantara per Hari Ini, 21 Februari 2024

Berikut beberapa fungsi hak angket DPR yang perlu Anda tahu, yaitu sebagai berikut:

- Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah

- Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara

- Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah. ***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler