Viral! Anies Lontarkan Kalimat Ini Usai Prabowo Dapat Pangkat Kehormatan, Tak Terima?

2 Maret 2024, 12:59 WIB
Anies Baswedan. /ANTARA

OKE FLORES.COM - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan tanggapan terhadap pangkat kehormatan yang telah diraih oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Sekadar informasi, beberapa hari lalu, Rabu, 28 Februari 2024, Prabowo Subianto mendapat gelar jenderal kehormatan bintang empat dari Presiden Jokowi di Mabes TNI, Jakarta

Pemberian gelar tersebut dilaksanakan di Mabes TNI, Jakarta. Sebelumnya, Prabowo hanya berpangkat Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga.

Baca Juga: Warga Desa Tulungrejo ‘Berjibaku’ Hadapi Ancaman Demam Berdarah Secara Swadaya

Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Ada banyak kalangan yang menyoroti pemberian gelar tersebut. Ada pihak yang mengapresiasi, tidak sedikit pula yang melontarkan kritikan.

Mengutip pemberitaan media nasional, Cak Imin mengapresiasi Prabowo Subianto karena telah menerima gelar tersebut.

Baca Juga: Resep Jus Buah untuk Buka Puasa yang Ampuh Turunkan Kolesterol

"Selamat, semoga jadi pengabdian," ucapnya Cak Imin di sebuah restoran di kawasan Suntet.

Ucapan serupa juga disampaikan Anies kepada Prabowo. Mantan Gubernur NTT itu berharap Prabowo mampu menjaga kehormatannya.

"Selamat buat Pak Prabowo. Dan mudah-mudahan bisa menjaga kehormatan, apalagi ini kehormatan dari angkatan bersenjata," ujar Anies.

Sekilas Tentang Gelar Kehormatan

Pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo bukan tanpa dasar yang kuat. Artinya, negara sudah mengaturnya dalam Undang-Undang.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Baca Juga: 10 Ramuan Jamu Tradisional yang Memiliki Manfaat untuk Kulit dan Awet Muda

Lantas, bagaimana dengan gelar yang diterima Prabowo?

Pemberian gelar tersebut telah diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2009. Berikut bunyinya.

(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.

(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:

Baca Juga: 7 Tren Desain Rumah Minimalis Tahun 2024, Gabungkan Keindahan Estetika dengan Fungsionalitas yang Lebih Baik

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.

(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:

a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler