Pendaftaran CPNS 2024 Diundur, Berikut Jadwal Terbaru dan Persyaratannya

4 Maret 2024, 12:24 WIB
Ilustrasi / Pendaftaran CPNS 2024 Diundur, Berikut Jadwal Lengkap dan Persyaratannya /antaranews.com/

OKE FLORES.COM - Pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 diundur hal tersebut disampaikan Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja.

Aba menjelaskan tidak menutup kemungkinan pendaftaran CPNS dan PPPK mundur dari jadwal yang sudah direncanakan menjadi Mei 2024.

"Paling cepat di posisi April, atau Mei sambil menunggu verval (verifikasi validasi)," jelas Aba Subagja.

Baca Juga: Kontroversi Dana BOS Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Cawe-cawe Jokowi di Program Prabowo Menuai Kritik

Meski diundur pemerintah tetap berencana membuka pendaftaran CPNS dan PPPK sebanyak tiga periode pada 2024.

1. Periode I: Pengumuman pendaftaran CPNS dan Sekolah Kedinasan dimulai pada minggu ketiga Maret 2024.

2. Periode II: Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK dimulai pada bulan Juni 2024

3. Periode III: Pendaftaran CPNS dan PPPK dimulai pada bulan Agustus 2024.

Pembukaan tiga gelombang tersebut perlu menunggu pemenuhan kebutuhan CPNS atau PPPK.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa dalam rekrutmen CASN 2024 pemerintah akan membuka total 2,3 juta formasi CPNS dan PPPK.

Dari total 2,3 juta formasi tersebut, instansi pusat memperoleh 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Formasi itu adalah gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Ada 690.822 CPNS yang tersedia untuk fresh graduate atau lulusan baru yang bisa dilamar tahun ini.

Syarat Daftar CPNS 2024

Berikut syarat pendaftaran CPNS 2024: 

1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat mendaftar.

2. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara sebagaimana putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap akibat tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara

4. Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik (parpol), atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan CPNS yang dilamar.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah.

10. Persyaratan lain terkait seleksi CPNS 2024 sesuai kebutuhan jabatan yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).***

 

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler