CEK! Siswa Penerima SK Nominasi PIP Kemdikbud yang Sudah Pernah Aktivasi Rekening Wajib Aktivasi Rekening Lagi

5 Maret 2024, 12:46 WIB
Cara Cek Status PIP Kemendikbud 2024 Tahap 2 Lewat HP untuk Sekolah Dasar /

OKE FLORES.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) telah lama menjadi garda terdepan dalam upaya meningkatkan akses pendidikan bagi semua lapisan masyarakat.

Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya tersebut, memberikan bantuan pendidikan kepada siswa-siswa yang membutuhkan, agar mereka dapat mengakses pendidikan dengan lebih baik.

Penerima manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang dinyatakan sebagai penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi, memiliki tanggung jawab untuk melakukan aktivasi rekening. Aktivasi rekening ini merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh para siswa penerima bantuan pendidikan PIP untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat tersalurkan dengan lancar.

Baca Juga: CARA CEK SISWA PEMEGANG KIP VIA ONLINE Cara Cek Daftar Siswa Pemegang KIP Penerima PIP Kemdikbud 2024

Siswa dapat pergi ke bank penyaluran yang bekerja sama dengan PIP Kemdikbud, seperti BNI, BRI, dan BSI, untuk aktivasi rekening mereka.

Namun, bantuan PIP Kemdikbud akan hangus dan ditarik kembali ke kas Negara jika siswa tidak melakukan aktivasi rekening sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Apakah siswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan pada tahun berikutnya harus melakukan aktivasi rekening lagi? Banyak orang bertanya-tanya.

Menurut data yang diperoleh dari puslapdik.kemdikbud.go.id, siswa yang memiliki nomor rekening yang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pemberian adalah penerima PIP yang sama, sehingga siswa tidak perlu melakukan aktivasi lagi.

CARA MENGAKTIFKAN REKENING

Jika ada jarak bank penyalur dengan siswa, sekolah dapat melakukan aktivasi rekening bantuan PIP Kemdikbud ini secara kolektif.

Siswa juga dapat mengaktifkan rekening secara mandiri, menggunakan langkah-langkah berikut:

- Meminta Kepala Sekolah untuk mengirimkan surat keterangan yang menunjukkan aktivasi rekening.

- Bawa raport peserta didik, KTP orangtua peserta didik, dan surat rekomendasi sekolah ke bank.

- Bawa formulir aktivasi dari bank. Siswa harus membawa surat rekomendasi aktivasi rekening yang diberikan pihak sekolah untuk mencairkan PIP Kemdikbud.

- Peserta akan menerima tabungan SimPel dan kartu debet setelah aktivasi rekening, yang dapat digunakan untuk mencairkan saldo bantuan pendidikan.

Ini adalah data siswa penerima bantuan pendidikan PIP Kemdikbud. Siswa yang telah melakukan aktivasi rekening sebelumnya tidak perlu melakukannya lagi.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler