Perubahan Masa Jabatan Kades! Revisi UU Desa: Peran Baru Struktur Kepala Dusun

8 Maret 2024, 11:13 WIB
Foto: Perubahan Masa Jabatan Kades! Revisi UU Desa: Peran Baru Struktur Kepala Dusun /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia baru-baru ini melakukan revisi pada Undang-Undang Desa, yang menyebabkan perubahan signifikan dalam masa jabatan Kepala Desa (Kades).

Salah satu perubahan utama adalah memperpanjang masa jabatan Kades menjadi 8 tahun maksimal dengan 2 periode.

Hal ini menggantikan masa jabatan sebelumnya yang hanya 6 tahun dengan 1 periode.

Baca Juga: Peran Vital Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri

Revisi ini telah menimbulkan beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Pendukung perubahan ini berpendapat bahwa memperpanjang masa jabatan Kades dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pembangunan desa.

Mereka juga berargumen bahwa 8 tahun waktu yang cukup bagi seorang Kades untuk mengimplementasikan program-program pembangunan yang berkelanjutan serta menjalankan tugasnya dengan efektif.

Namun, di sisi lain, beberapa pihak juga menunjukkan kekhawatiran terhadap perubahan ini.

Mereka mengkhawatirkan bahwa memperpanjang masa jabatan Kades dapat mengakibatkan konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di tangan seorang individu, serta membatasi partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.

Selain itu, ada juga kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan yang lebih besar oleh Kades yang memegang jabatan dalam jangka waktu yang lebih lama.

Selain perubahan masa jabatan Kades, revisi UU Desa juga memperkenalkan peran baru dalam struktur pemerintahan desa, yaitu Kepala Dusun.

Meskipun sebagian besar desa telah memiliki kepala dusun sebelumnya, namun posisi ini sekarang diakui secara resmi dalam undang-undang.

Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Gelar Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Sedia 259 Bus

Tugas-tugas Kepala Dusun yang baru diatur dalam undang-undang meliputi:

1. Mengkoordinasikan Pembangunan di Tingkat Dusun:

Kepala Dusun bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan program-program pembangunan di tingkat dusun, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

2. Mewakili Kepentingan Dusun:

Sebagai perwakilan langsung dari masyarakat dusun, Kepala Dusun diharapkan dapat mengartikulasikan dan memperjuangkan kepentingan dan aspirasi masyarakatnya dalam forum-forum pemerintahan desa.

3. Memfasilitasi Partisipasi Masyarakat: K

epala Dusun bertugas untuk memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat dusun, termasuk dalam perencanaan pembangunan dan penggunaan anggaran.

4. Menjaga Keharmonisan dan Kesejahteraan Dusun:

Kepala Dusun memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan kesejahteraan masyarakat di tingkat dusun, dengan memediasi konflik dan memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan.

Baca Juga: Belum Dapat Tiket Mudik 2024? KAI Daop 2 Bandung Menyediakan 6 Kereta Api Tambahan Lebaran CEK DISINI!

Peran baru Kepala Dusun ini diharapkan dapat memperkuat struktur pemerintahan desa dan memperbaiki pelayanan publik di tingkat lokal.

Namun, tantangan implementasi dan efektivitasnya juga perlu dihadapi dan dievaluasi secara terus menerus.

Dengan demikian, revisi UU Desa yang mengatur masa jabatan Kades dan memperkenalkan peran baru Kepala Dusun mencerminkan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem pemerintahan di tingkat desa, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan serta memperkuat partisipasi dan representasi mereka dalam proses pembangunan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler