OKE FLORES.COM - Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran yang sangat penting dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia.
Tugas pokok dan fungsi mereka diatur oleh Undang-Undang Desa serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).
Dengan perubahan regulasi terbaru, peran mereka semakin ditonjolkan sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling dasar.
Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Gelar Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Sedia 259 Bus
Mari kita telaah lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi Ketua RT/RW berdasarkan hukum terkini.
Menurut UU Desa, Ketua RT/RW memiliki beberapa tugas pokok yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Antara lain:
1. Mewakili dan Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat:
Ketua RT/RW bertanggung jawab untuk mewakili serta memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat RT/RW.
Hal ini meliputi penyampaian aspirasi, pengajuan permohonan, dan koordinasi dengan pemerintah desa serta lembaga lainnya.
Editor: Adrianus T. Jaya