Peran Vital Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri

- 8 Maret 2024, 10:52 WIB
Foto: Peran Vital Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri
Foto: Peran Vital Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri /

OKE FLORES.COM - Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memiliki peran yang sangat penting dalam struktur pemerintahan desa di Indonesia.

Tugas pokok dan fungsi mereka diatur oleh Undang-Undang Desa serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Permendagri).

Dengan perubahan regulasi terbaru, peran mereka semakin ditonjolkan sebagai ujung tombak dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling dasar.

Baca Juga: Pemprov DKI Kembali Gelar Program Mudik Gratis Lebaran 2024 Sedia 259 Bus

Mari kita telaah lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi Ketua RT/RW berdasarkan hukum terkini.

Menurut UU Desa, Ketua RT/RW memiliki beberapa tugas pokok yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Antara lain:

1. Mewakili dan Memperjuangkan Kepentingan Masyarakat:

Ketua RT/RW bertanggung jawab untuk mewakili serta memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat RT/RW.

Hal ini meliputi penyampaian aspirasi, pengajuan permohonan, dan koordinasi dengan pemerintah desa serta lembaga lainnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x