Dengan tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan oleh Undang-Undang Desa dan Permendagri, Ketua RT/RW memiliki peran yang sangat penting dalam membantu membangun dan melayani masyarakat di tingkat paling dasar.
Mereka adalah ujung tombak dari pemerintahan desa, yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, pengukuhan dan pemberdayaan peran mereka menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.***