2. Mengorganisir dan Memfasilitasi Kegiatan Masyarakat:
Ketua RT/RW bertanggung jawab atas pengorganisasian dan fasilitasi berbagai kegiatan masyarakat di wilayahnya.
Ini termasuk acara keagamaan, sosial, kebersihan lingkungan, dan lain-lain.
3. Menghimpun dan Menyalurkan Dana Desa:
Sebagai bagian dari tugas pengelolaan dana desa, Ketua RT/RW berperan dalam menghimpun dan menyalurkan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat setempat.
4. Menjaga Keamanan dan Ketertiban:
Ketua RT/RW bertanggung jawab atas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Mereka dapat bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mencegah dan menangani berbagai masalah keamanan dan kriminalitas.
Permendagri turut mengatur fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh Ketua RT/RW, di antaranya: