Peran Vital Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri

- 8 Maret 2024, 10:52 WIB
Foto: Peran Vital Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri
Foto: Peran Vital Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri /

2. Mengorganisir dan Memfasilitasi Kegiatan Masyarakat:

Ketua RT/RW bertanggung jawab atas pengorganisasian dan fasilitasi berbagai kegiatan masyarakat di wilayahnya.

Ini termasuk acara keagamaan, sosial, kebersihan lingkungan, dan lain-lain.

3. Menghimpun dan Menyalurkan Dana Desa:

Sebagai bagian dari tugas pengelolaan dana desa, Ketua RT/RW berperan dalam menghimpun dan menyalurkan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat setempat.

Baca Juga: Belum Dapat Tiket Mudik 2024? KAI Daop 2 Bandung Menyediakan 6 Kereta Api Tambahan Lebaran CEK DISINI!

4. Menjaga Keamanan dan Ketertiban:

Ketua RT/RW bertanggung jawab atas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Mereka dapat bekerja sama dengan aparat keamanan untuk mencegah dan menangani berbagai masalah keamanan dan kriminalitas.

Permendagri turut mengatur fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh Ketua RT/RW, di antaranya:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x