1. Pendataan Penduduk:
Ketua RT/RW bertugas untuk melakukan pendataan penduduk di wilayahnya, termasuk data kependudukan, data keluarga, dan data lain yang berkaitan dengan kebutuhan pemerintah desa.
2. Pembinaan Sosial Masyarakat:
Ketua RT/RW berperan sebagai pembina sosial masyarakat, membantu dalam menyelesaikan konflik, memberikan sosialisasi terkait peraturan dan norma-norma sosial, serta mengembangkan kebersamaan dan solidaritas di antara warga.
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Sudah Dibuka hingga 3 April 2024, Begini Cara Daftarnya
3. Pemberdayaan Masyarakat:
Salah satu fungsi utama Ketua RT/RW adalah pemberdayaan masyarakat.
Mereka membantu mengidentifikasi potensi dan kebutuhan masyarakat serta mendukung inisiatif-inisiatif pemberdayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat setempat.
4. Pengelolaan Data dan Informasi:
Ketua RT/RW bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi di tingkat RT/RW, termasuk melaporkan kebutuhan, potensi, dan permasalahan masyarakat kepada pemerintah desa atau instansi terkait lainnya.