Peran Vital Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri

- 8 Maret 2024, 10:52 WIB
Foto: Peran Vital Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri
Foto: Peran Vital Ketua RT/RW Menurut UU Desa dan Permendagri /

1. Pendataan Penduduk:

Ketua RT/RW bertugas untuk melakukan pendataan penduduk di wilayahnya, termasuk data kependudukan, data keluarga, dan data lain yang berkaitan dengan kebutuhan pemerintah desa.

2. Pembinaan Sosial Masyarakat:

Ketua RT/RW berperan sebagai pembina sosial masyarakat, membantu dalam menyelesaikan konflik, memberikan sosialisasi terkait peraturan dan norma-norma sosial, serta mengembangkan kebersamaan dan solidaritas di antara warga.

Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Sudah Dibuka hingga 3 April 2024, Begini Cara Daftarnya

3. Pemberdayaan Masyarakat:

Salah satu fungsi utama Ketua RT/RW adalah pemberdayaan masyarakat.

Mereka membantu mengidentifikasi potensi dan kebutuhan masyarakat serta mendukung inisiatif-inisiatif pemberdayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat setempat.

4. Pengelolaan Data dan Informasi:

Ketua RT/RW bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi di tingkat RT/RW, termasuk melaporkan kebutuhan, potensi, dan permasalahan masyarakat kepada pemerintah desa atau instansi terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x