Pemkab Matim Menang Perkara dalam Sengketa Tanah Puskesmas Borong, Kabag Hukum:’Kami Punya Bukti Kuat’

19 Maret 2024, 09:12 WIB
Palu sidang /Ilustrasi/

 

OKE FLORES.com  - Hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah memutuskan sengketa atas tanah Puskesmas Borong antara katarina tundur cs selaku penggugat melawan bupati Manggarai Timur dalam hal ini Dinas Kesehatan selaku tergugat.

Tepat pada tanggal 4 Maret 2024 melalui kuasa hukum Mensi Anam dan Boy koyu Hakim PN Ruteng yg memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara, dalam amar putusannya menegaskan bahwa Pemda Matim memiliki alas hak yang kuat utk menguasai dan menggunakan tanah Puskesmas Borong.

Baca Juga: Link DANA Kaget Hari Ini 19 Maret 2024 Tanpa Daftar Google Survey Klik Langsung Cair Rp 100 ribu Tanpa Diundi

“Kuasa hukum sedang mencari waktu yang tepat utk menyerahkan Putusan tersebut kepada Penjabat Bupati Matim. Karena Utk dua minggu terakhir ini Penjabat Bupati Bpk Ir. Boni Hasudungan masih melaksanakan kegiatan kunjungan kerja serta menghadiri kegiatan Musrembang di setiap kecamatan”, kata Kabag Hukum, saat di konfirmasi Okeflores.com, Selasa, 19 Maret 2024.

Dikatakannya, putusan hakim pengadilan atas  perkara yang telah terdaftar pada bulan maret 2023 di PN Ruteng Ini diperkuat dengan bukti perjanjian lisan THN 1968 antara Bupati KDH TK II Manggarai bpk Frans Sales Lega dengan Alex Tundur (alm) serta perjanjian tertulis THN 1993 antara Bupati Manggarai Bpk Gaspar P. Ehok dengan ahliwaris BPk Alex Tundur.

Baca Juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, KPM BPNT Siap-siap Terima Bantuan Rp600 Ribu dan Rp400 Ribu

Bukti-bukti tersebut, lanjut dia masih tersimpan rapih.

“Dan kami peroleh bukti itu dari Kantor Kearsipan Manggarai di Ruteng, dan kebetulan saya sendiri yang mengambil dokumen-dokumen tersebut”,tegas dia.

Selain bukti tersebut, pihaknya bekerjasama dengan kepala Puskesmas Borong dan lurah Rana Loba, dan menghadirkan beberapa saksi yang memperkuat alat bukti tersebut seperti Frans Nahas selaku Kepala Pemerintahan pada masa dan Mantan Camat Borong Ambros Dandut.

Baca Juga: Perihal Pengunduran Diri Ratu Wulla, Diduga Ada Perjanjian Politik dengan VBL, sang 'Ratu' Melukai Rakyat?

Selain nama-nama diatas, ada saksi lain yang turut dihadirkan untuk menjadi saksi.

“Saksi lain seperti Mantan Lurah Rana Loba dan mantan pegawai PKM Borong yang aktif PNS  tahun tahun 80-an”, ungkap dia.

Pemerintah memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi kuat terkait keberadaan tanah tersebut.

“Pemda memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat, apabila semua unsur itu ada dan dihadirkan di persidangan dan saya yakin keadilan akan datang bagi orang-orang yang punya alas hak yang kuat”,tegas dia.

Baca Juga: Perihal Pengunduran Diri Ratu Wulla, Diduga Ada Perjanjian Politik dengan VBL, sang 'Ratu' Melukai Rakyat?

Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mengambil bagian dalam perkara tersebut.

“Kita telah berhasil mempertahankan apa yg perlu di pertahankan terutama tanah dan bangunan PKM ini”, ucap dia.

Sejak awal perkara perdata yang di teregistrasi dengan no. 22/PDT.G/2023/PN.Ruteng dirinya sudah menduga bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur memiliki alas hak dan landasan hukum yang kuat menguasai tanah Puskesmas Borong dengan adanya alat bukti yang kuat serta para saksi yang menyaksikan dan menandatangani dokumen dan alat bukti.

“Kami merasa bangga karena hakim yg memeriksa perkara ini telah memutus sesuai dengan fakta persidangan serta putusannya telah memberikan dan  memenuhi  rasa keadilan”, katanya.

Dengan dikeluarkannya Putusan pengadilan tersebut, lanjut dia pihaknya akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan kantor pertanahan utk mengambil langkah-langkah demi memenuhi dan memperkuat asas legalitas penguasaan tanah dan bangunan Puskesmas Borong.

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler