TERKINI: DJP Batas Akhir Lapor SPT pada 31 Maret 2024, Ini Sanksi Bagi yang Tidak Lapor Pajak

22 Maret 2024, 09:19 WIB
Situs DJP Online untuk lapor SPT. /Dok.DJP Online/

OKE FLORES.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia telah mengumumkan bahwa wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang terlambat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dihadapkan pada ancaman sanksi berupa denda.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan untuk menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.

SPT Tahunan merupakan dokumen penting yang harus disampaikan oleh setiap wajib pajak, baik itu individu maupun badan usaha, kepada otoritas pajak setiap tahunnya.

Baca Juga: RESMI Setara dengan Gaji PNS Golongan Ini, Gaji Kepala Desa di Indonesia Nominalnya Fantastis

Dokumen ini berisi laporan tentang pendapatan, pengeluaran, dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pihaknya agar mereka tidak dikenakan denda.

"Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023, agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan, adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan," kata Dwi di Jakarta, Rabu 20 Maret 2024.

Dwi menyatakan bahwa denda yang dikenakan kepada wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan adalah 100 ribu rupiah untuk wajib pajak individu dan 1 juta rupiah untuk wajib pajak badan.

SPT dapat dilaporkan secara elektronik oleh DJP, seperti melalui e-filling dan e-form, tetapi DJP masih menerima laporan SPT yang dibuat secara manual.

DJP akan mengirimkan email blast secara bertahap kepada 20 juta wajib pajak, baik badan maupun individu, untuk mengingatkan mereka untuk melaporkan SPT Tahunan.

Namun, orang-orang diminta untuk berhati-hati terhadap email palsu. Hanya email blast asli yang dikirim melalui alamat email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.

Per 18 Maret 2024, total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan mencapai 8,71 juta, terdiri dari 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 10,56 juta SPT Tahunan masih belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta SPT orang pribadi dan 1,8 juta SPT badan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler