RESMI! Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 bagi PNS Hari Ini, Cek Besarannya Disini!

22 Maret 2024, 11:43 WIB
Foto : Pembayaran THR 2024/ RESMI Inilah Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 bagi PNS, Cek Besarannya Disini! /

 

OKE FLORES.COM - Setiap tahun, bulan Ramadhan menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Selain karena berkah dan keberkahan bulan suci tersebut, bulan Ramadhan juga menjadi waktu di mana PNS menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 mereka.

Tahun 2024 pun tidak terkecuali, di mana Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk para PNS.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menegaskan Pentingnya Transparansi, Ekuntabilitas, dan Efisiensi dalam Penyaluran Bansos

Tanggal Pencairan THR

Tahun 2024, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 22 April 2024.

THR merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada para PNS sebagai dukungan dalam mempersiapkan kebutuhan selama merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Besarnya THR yang diterima oleh setiap PNS biasanya ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta gaji pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.

THR bagi PNS merupakan salah satu bentuk tunjangan yang dinanti-nantikan, terutama untuk memenuhi kebutuhan selama liburan Idul Fitri, seperti kebutuhan sandang, pangan, dan lain-lain.

Selain itu, pencairan THR juga menjadi salah satu stimulan ekonomi bagi masyarakat karena uang tersebut akan berputar kembali di dalam perekonomian.

Tanggal Pencairan Gaji ke-13

Selain THR, PNS juga akan menerima Gaji ke-13 pada tahun 2024. Gaji ke-13 ini biasanya merupakan tambahan gaji yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka selama setahun penuh. Jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2024 direncanakan akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2024.

Gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan yang sangat dinanti oleh para PNS karena dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti kebutuhan keluarga, investasi, atau pun untuk menambah tabungan masa depan.

Pencairan Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi PNS dalam menjalani tugas-tugas mereka dengan penuh semangat.

Baca Juga: Kemlu RI Benarkan Rencana Kunjungan Paus ke Indonesia, KWI: Kapan dan Acara Apa?

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan momen yang dinanti setiap tahunnya.

Tahun 2024, THR dijadwalkan akan dicairkan pada tanggal 22 April 2024, sementara Gaji ke-13 direncanakan akan dibayarkan pada tanggal 21 Juni 2024.

Dengan pencairan THR dan Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi PNS serta masyarakat secara umum, sehingga dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih sejahtera dan berkesan.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler