KABAR TERBARU! Berikut Besaran Gaji BPD Desa hingga Tugas Pokok dan Fungsi Sesuai Permendagri

26 Maret 2024, 12:21 WIB
Logo Badan Permusyawaratan Desa (BPD) /Istimewa

OKE FLORES.COM - Pemerintah Desa merupakan lumbung dari segala aktivitas pembangunan di tingkat pedesaan.

Di dalam struktur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peranan penting dalam mengoordinasikan kegiatan pembangunan serta mengawasi dan memberikan masukan kepada kepala desa.

Namun, salah satu aspek yang sering menjadi perhatian adalah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota BPD Desa.

Baca Juga: RESMI: Pengumuman Hasil Seleksi Nasional Beasiswa Prestasi Tahun 2024

Sejalan dengan itu, tugas pokok dan fungsi BPD juga menjadi sorotan penting untuk memahami peran serta mereka dalam pemerintahan desa.

Gaji BPD Desa: Kebijakan Terbaru

Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait gaji dan tunjangan bagi anggota BPD Desa.

Sesuai dengan Permendagri No. 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pemberian gaji dan tunjangan untuk BPD Desa diatur dengan lebih rinci dan transparan.

Menurut Permendagri tersebut, besaran gaji dan tunjangan bagi anggota BPD Desa ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu, seperti tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Gaji tersebut bersifat fleksibel, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa masing-masing, namun tetap harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tugas Pokok dan Fungsi BPD Desa

Tugas pokok dan fungsi BPD Desa juga telah diatur dengan jelas dalam Permendagri No. 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Berikut adalah beberapa tugas pokok dan fungsi utama BPD Desa:

  1. Musyawarah Desa:

    BPD memiliki kewajiban untuk mengadakan musyawarah desa secara berkala guna membahas berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.

  2. Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (RAPERDES):

    BPD berperan dalam menyusun rancangan peraturan desa yang kemudian diajukan kepada Pemerintah Desa untuk dibahas lebih lanjut.

  3. Pengawasan Kinerja Pemerintah Desa:

    BPD memiliki tanggung jawab untuk mengawasi kinerja pemerintah desa, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan program-program pembangunan.

  4. Pemberian Masukan dan Saran:

    BPD memiliki hak untuk memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah Desa dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan di desa.

  5. Pendampingan Masyarakat:

    BPD dapat melakukan pendampingan terhadap masyarakat dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka serta dalam penyusunan program pembangunan.

Baca Juga: UPDATE! Cara Mudah Cek Saldo Bantuan Bansos PKH dan BPNT Terbaru 2024 Via HP

Implikasi Kebijakan Terbaru

Dengan adanya kebijakan terbaru terkait gaji dan tunjangan BPD Desa serta pemahaman yang lebih jelas mengenai tugas pokok dan fungsi mereka, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan partisipasi aktif BPD dalam pembangunan desa.

Pemberian gaji yang sesuai dengan tanggung jawab dan kinerja diharapkan juga dapat meningkatkan motivasi anggota BPD untuk bekerja lebih baik lagi.

Selain itu, pemahaman yang lebih baik mengenai tugas pokok dan fungsi BPD Desa juga dapat memperkuat hubungan antara BPD dengan Pemerintah Desa serta masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan pembangunan di tingkat pedesaan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga tercapai kemajuan yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat desa.***

 
 
 
 
 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler