Gigit Jari! Gaji ke-13 Deretan Ini Alasan Mengapa PNS, TNI, dan Polri Tidak Akan Turun

29 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi. link download PDF aturan jam kerja PNS di Ramadhan 2024 dan cek jam masuk ASN di Perpres Nomor 21 Tahun 2023. /Tangkap layar setkab.go.id

OKE FLORES.COM - Pemerintah telah mengumumkan resmi aturan pencairan gaji ke-13 untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan pekerja di sektor swasta.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan bantuan ekonomi tambahan kepada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih terdampak oleh pandemi COVID-19.

Namun, di balik keputusan tersebut, terdapat kabar yang mengecewakan, di mana sebagian orang dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 tersebut.

Baca Juga: Inilah Cara Membuat NPWP Online untuk Wajib Pajak Beserta Syaratnya

Keputusan pemerintah untuk meresmikan aturan pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 disambut dengan harapan dan antusiasme oleh banyak pihak.

Gaji ke-13 telah lama menjadi salah satu bentuk insentif yang dinanti-nantikan oleh para pekerja sebagai tambahan penghasilan di akhir tahun.

Namun, sayangnya, keputusan tersebut tidak akan memberikan kelegaan kepada semua orang.

Salah satu penyebab utama ketidakmungkinan pencairan gaji ke-13 bagi sebagian orang adalah masalah keuangan yang dihadapi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Pandemi COVID-19 telah meninggalkan dampak yang signifikan terhadap banyak bisnis, baik skala besar maupun kecil.

Banyak perusahaan yang masih berjuang untuk bertahan, dan memberikan gaji ke-13 bagi para karyawannya dapat menjadi beban tambahan yang tidak mampu mereka tanggung.

Sebagai hasilnya, beberapa perusahaan memutuskan untuk tidak memberikan gaji ke-13 kepada karyawan mereka.

Sangat mengejutkan bagi pihak-pihak yang tidak dapat menikmati pencairan gaji ke-13, termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Deretan nasib buruk PNS, TNI, dan Polri ini muncul setelah Presiden Jokowi mengumumkan aturan baru gaji ke-13.

Aturan tersebut dapat ditemukan dalam PP nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Selain itu, pemerintah telah menyebutkan sejumlah personel PNS, TNI, dan Polri yang tidak dapat menerima penghargaan ini, menurut PP yang berlaku.

Menurut PP nomor 14 tahun 2024, klasifikasi PNS, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut.

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Bagi PNS, TNI dan Polri yang tidak termasuk dalam golongan di atas, sudah bisa bernapas lega lantaran pencairan gaji ke-13 sudah didepan mata.

Sebelumnya Sri Mulyani sendiri sudah pernah menyinggung rencana penyaluran gaji ke-13 yang diprediksi mulai pada Juni 2024.

Meskipun sudah ada perkiraan, tapi Sri Mulyani tidak menutup kemungkinan jadwal penyaluran gaji ke-13 bisa molor setelah Juni 2024.

Ini adalah daftar tiga belas komponen gaji yang akan diberikan pemerintah kepada PNS, TNI, dan Polri.

a. Gaji pokok

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. Tunjangan kinerja. ***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler