Ditargetkan sampai 1 Juta Kuota, Ini Kategori Guru Honorer yang akan Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024

29 Maret 2024, 08:23 WIB
Ilustrasi guru honorer yang diangkat jadi pppk /pressfoto/Freepik

OKE FLORES.COM - Kabar gembira bagi guru honorer di seluruh Indonesia.

Sebab, menurur informasi yang beredar, guru honorer di Indonesia akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun ini lho.

Dikabarkan, seleksi CASN tahun ini hanya formalitas bagi para guru honorer. Apa maksudnya? Silakan baca artikel ini untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa): Membangun Ekonomi Lokal untuk Kesejahteraan Bersama

Perlu diketahui, honorer yang diangkat menjadi ASN harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya harus terdaftar dalam database BKN terbaru 2024.

Hasil penelusuran OKE FLORES dari berbagai sumber, diketahui bahwa
ada sebanyak 419.146 formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah dibuka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pada tahun lalu, tercatat ada sebanyak 774.999 guru honorer yang lulus PPPK.

Baca Juga: HORE! Segera Cair PKH Tahap 2 dan BLT Mitigasi Risiko Pangan di Bulan Maret-April 2024

Menurut Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, formasi yang disediakan tersebut membantu Kemendikbud Ristek mencapai pengangkatan guru honorer sebanyak 1 juta pada tahun 2024.

Terkait jumlah formasi PPPK yang diangkat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya menargetkan akan mengangkat 2,3 juta pegawai honorer tahun ini.

Kendati akan diangkat, guru honorer tetap mengikuti seleksi CASN 2024.

Namun, MenPAN-RB menjelaskan bahwa seleksi yang digelar hanya sekadar formalitas bagi guru honorer.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Tahun 2024 Sudah Cair, Pastikan Cek Rekening Hari Ini

Ia juga menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tergantung kondisi ekonomi setiap daerah.

Jika setiap daerah memiliki anggaran yang cukup, maka semua honorer yang diterima akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sebaliknya, jika anggaran setiap daerah tidak cukup, maka para honorer tersebut akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, kedua jenis PPPK tersebut tetap akan mendapatkan NIP.***

 

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler