Simak Tata Cara Penyusunan APBDesa yang Benar di Tahun 2024

16 April 2024, 09:25 WIB
Ilustarasi Kepala Desa /Sumber foto instagram/@infosaketi

OKE FLORES.COM - APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk pengelolaan keuangan desa.

Penyusunan APBDesa yang benar dan akurat sangat penting untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat desa.

Berikut adalah tata cara penyusunan APBDesa yang benar di tahun 2024:

Baca Juga: Apakah Ada Penambahan? Ternyata Segini Besaran Gaji Kepala Desa Terbaru Pasca Pengesahan RUU Desa 2024

  1. Perencanaan yang Partisipatif
    Penyusunan APBDesa harus melibatkan partisipasi masyarakat desa. Melalui musyawarah desa, pemerintah desa dapat mendengarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat terkait pembangunan desa.

    Musyawarah ini merupakan wadah bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.

  2. Analisis Pendapatan dan Belanja
    Analisis pendapatan dan belanja desa harus dilakukan secara cermat. Pemerintah desa perlu mengidentifikasi sumber pendapatan desa, termasuk dana dari pemerintah pusat, provinsi, maupun pendapatan asli desa.

    Sementara itu, belanja desa harus sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa, seperti bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

  3. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
    RKPDes adalah dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan APBDesa. RKPDes mencakup program kerja pemerintah desa yang direncanakan untuk dilaksanakan selama satu tahun anggaran.

    Program kerja tersebut harus didasarkan pada prioritas pembangunan desa dan hasil musyawarah desa.

  4. Penyusunan APBDesa
    Setelah RKPDes disusun, tahap selanjutnya adalah penyusunan APBDesa. APBDesa terdiri dari beberapa komponen, seperti pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

    Pemerintah desa harus memastikan bahwa penyusunan APBDesa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  5. Pengesahan APBDesa
    APBDesa yang telah disusun harus diajukan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk disetujui.

    Setelah BPD menyetujui, APBDesa dapat disahkan oleh kepala desa dan digunakan sebagai dasar pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran.

  6. Transparansi dan Akuntabilitas
    Pemerintah desa harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

    Informasi terkait APBDesa, termasuk penggunaan dana dan pelaksanaan program kerja, harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat desa.

  7. Evaluasi dan Pelaporan
    Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan APBDesa harus dilakukan secara berkala. Evaluasi bertujuan untuk menilai efektivitas pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran.

    Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan APBDesa tahun berikutnya.

Dengan mengikuti tata cara penyusunan APBDesa yang benar, pemerintah desa dapat mengelola keuangan desa dengan lebih efisien dan efektif. Hal ini akan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler