Peraturan PMK: 15 Tunjangan Tambahan yang Diberikan Sri Mulyani Selain Gaji ke-13 Bagi Anggota TNI

23 April 2024, 09:05 WIB
Foto: Daftar Tunjangan TNI brdasarkan kelas jabatannya /Indtagram.com/@tni_angkatan_darat

OKE FLORES.COM - Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia, baru-baru ini mengumumkan paket kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Langkah ini bukan hanya berfokus pada pemberian gaji ke-13, tetapi juga mencakup sejumlah tunjangan lainnya yang akan memberikan dampak positif bagi para anggota TNI.

Peraturan perundang-undangan secara resmi mengatur tunjangan ini, yang diberikan bersamaan dengan gaji ke-13.

Baca Juga: Mengenal Sosok Hery Dosinaen Calon Wakil Gubernur NTT 2024

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05/2016 tentang tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI memberikan rincian tunjangan tersebut.

Berikut adalah 15 tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani Indrawati selain gaji ke-13 kepada anggota TNI:

1. Tunjangan Kinerja:

Diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi anggota TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya.

2. Tunjangan Kehormatan:

Sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian dan loyalitas anggota TNI terhadap negara dan bangsa.

3. Tunjangan Beras:

Tunjangan ini membantu anggota TNI dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, terutama dalam hal pangan.

4. Tunjangan Keluarga:

Disediakan untuk mendukung kesejahteraan keluarga anggota TNI, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan keluarga.

5. Tunjangan Operasional:

Untuk menutupi biaya operasional yang terkait dengan tugas-tugas militer, seperti perjalanan dinas dan perawatan peralatan.

6. Tunjangan Kesehatan:

Menyediakan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas bagi anggota TNI dan keluarganya.

Baca Juga: Perubahan Setelah Penetapan RUU Desa: Rincian dari Setiap Komponen Gaji Kepala Desa

7. Tunjangan Perumahan:

Membantu anggota TNI dalam memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk keluarganya.

8. Tunjangan Pendidikan:

Memberikan dukungan finansial bagi anggota TNI yang ingin melanjutkan pendidikan atau mengikuti pelatihan keterampilan tambahan.

9. Tunjangan Transportasi:

Untuk mendukung mobilitas anggota TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya, termasuk perjalanan antar kota atau antar pulau.

10. Tunjangan Jabatan:

Diberikan kepada anggota TNI yang menduduki jabatan tertentu, sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan kinerja yang tinggi.

11. Tunjangan Sosial:

Menyediakan bantuan kepada anggota TNI yang menghadapi situasi darurat atau kebutuhan mendesak.

Baca Juga: Kunjungi Situs Resmi PPG Kemendikbud: Pembukaan Program PPG Prajabatan 2024

12. Tunjangan Khusus:

Untuk kasus-kasus tertentu yang membutuhkan perhatian dan dukungan tambahan dari pemerintah.

13. Tunjangan Hari Raya:

Sebagai bentuk apresiasi terhadap perayaan hari raya yang penting bagi anggota TNI dan keluarganya.

14. Tunjangan Pensiun:

Untuk memberikan jaminan keamanan finansial bagi anggota TNI setelah pensiun dari dinas aktif.

15. Tunjangan Prestasi:

Diberikan kepada anggota TNI yang mencapai prestasi luar biasa dalam berbagai bidang, baik dalam skala nasional maupun internasional.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

Dengan menyediakan berbagai tunjangan tambahan ini, diharapkan akan membantu meningkatkan motivasi dan kinerja anggota TNI serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan mereka dan keluarganya.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler