Ada Spekulasi Bahwa Perangkat Desa Akan Diangkat Menjadi ASN (PPPK): Ini Kata Mendagri...

25 April 2024, 10:47 WIB
Foto: Mendagri Tito Karnavian /Puspen Kemendagri

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa dengan berbagai langkah, salah satunya melalui perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kalangan perangkat desa.

Program P3K (Perangkat Desa diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau yang dikenal sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi salah satu inisiatif yang menarik perhatian.

Perangkat desa saat ini adalah pegawai yang diangkat langsung oleh kepala desa untuk membantu pemerintahan di tingkat desa.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Dapat Tunjangan Rp6 Juta Diluar Gaji 13 atau TPG 2024 Akhir April Ini, Buruan Cek Segera...

Karena perangkat desa tidak tercantum dalam ASN baik PNS maupun PPPK, status mereka masih tidak jelas.

Ada spekulasi bahwa perangkat desa akan diangkat menjadi ASN oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, perangkat desa adalah pusat pembangunan di setiap desa, dan dia berencana untuk meningkatkan statusnya menjadi ASN.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kejelasan mengenai prosedur atau kesepakatan terkait proposal pengangkatan perangkat desa menjadi ASN.

Ada ketidakpastian apakah perangkat desa akan menjadi Aparatur Sipil Negara pada tahun 2024.

Menurut Nur Rozuki S, Direktur Pusbimtek Parila, sangat mungkin perangkat desa akan diangkat menjadi ASN dalam kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak).

Baca Juga: Inilah Sosok Khofifah Indar Parawansa Sebagai Calon Potensial dalam Pilgub Jawa Timur 2024

Kemungkinan ini didukung oleh beberapa alasan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 menetapkan bahwa perangkat desa dapat diangkat menjadi ASN kategori PNS.
  2. Lampiran Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 menetapkan bahwa Aparat Pemerintah Desa termasuk dalam anggota KORPRI.
  3. Dan Amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memungkinkan pengangkatan perangkat desa menjadi ASN.

PPPK menawarkan potensi besar untuk meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa melalui peningkatan profesionalisme dan kompetensi perangkat desa.

Namun, untuk berhasil, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah, serta kerja sama yang baik antara berbagai pihak terkait.

Dengan demikian, PPPK dapat menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat pemerintahan desa dan mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler