Berikut 5 Tuntutan Pokok dari Silaturahmi Nasional JIlid 3 Persatuan Perangkat Desa Indonesia

- 28 Januari 2023, 19:44 WIB
Tuntutan pokok dari Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR RI hari ini 25 Januari 2023. /Dokumentasi IG.com/@masyithadewinurfiana
Tuntutan pokok dari Silaturahmi Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR RI hari ini 25 Januari 2023. /Dokumentasi IG.com/@masyithadewinurfiana /

 

Okeflores.com- Silaturahmi Nasional (Silatnas) Jilid 3 ini mengunjungi kepala desa dan perangkat desa seluruh Indonesia.

Tujuannya untuk menyampaikan aspirasi berupa perlawanan penyamaan masa jabatan perangkat desa dengan kepala desa.

Selain itu, agenda penting hari ini juga memiliki tujuan untuk menyampaikan tuntutan pokok dari PPID tentang status kepegawaian, kesejahteraan, pemberhentian, NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa), dan keputusan masa jabatan perangkat desa.

Baca Juga: BUMN PT Garuda Indonesia Group (GMF Aero Asia) Tbk Buka Lowongan Kerja

Berikut 5 tuntutan pokok dari Silaturahmi Nasional JIlid 3 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di depan Gedung DPR RI hari ini:

1. Status Kepegawaian

Perangkat desa sampai saat ini belum ada kejelasan secara tertulis termasuk dalam ASN, PNS, PPPK, Honorer, Karyawan Swasta, atau lainnya. Mengingat perangkat desa sangat aktif berkecimpung dalam pengelolaan keuangan dalam jumlah yang tidak sedikit.

Harapannya pusat pemerintah dapat memberikan payung hukum tertulis serta jelas yang mengatur tentang Status Kepegawaian Perangkat Desa.

Baca Juga: Ini Harga Resminya iPhone SE, iPhone XS, iPhone 11, iPhone 12, dan iPhone 13

2. Kesejahteraan

Harapannya pusat pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan perangkat desa, karena selama ini banyak daerah yang belum menerapkan SILTAP dibayar setiap bulan dan masih banyak yang di bawah setara PNS Golongan II A.

Selain itu, masih banyak daerah yang masih menerima SILTAP 4 (empat) bulan sekali bahkan lebih.

3. Pemberhentian

Harapannya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang-orang tertentu.

4. NIPD (Nomor Induk Perangkat Desa)

Baca Juga: Simak Info Lengkap KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan, Syarat Pengajuan Pinjaman Online Cek di kur.bri.co.id

NIPD yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau paling tidak oleh pemerintah kabupaten masing-masing daerah.

NIPD ini dibutuhkan sebagai pendukung identitas dan penguat status Perangkat Desa agar status, posisi, dan masa jabatannya jelas.

5. Kesimpulan

Pemerintah Pusat beserta jajaranya harus segera menjawab persoalan ini agar masalah di desa segera berkurang dan siap membangun negeri melalui desa.

Harapannya perangkat desa masa jabatannya tidak hanya 5 tahun atau 9 tahun saja. Hal itu demi kemajuan desa yang dapat dikelola oleh putra putri terbaik desa.***

 

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah