Dua Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan KSP Indosurya Divonis Bebas

- 30 Januari 2023, 10:56 WIB
Dua Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban: Sandiwara Apa Ini
Dua Terdakwa Kasus Penipuan dan Penggelapan KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban: Sandiwara Apa Ini /Ilustrasi /

Okeflores.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani angkat bicara soal vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria.

Menurutnya vonis bebas bos Indosurya telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.

Menurutnya, vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya telah melukai hati masyarakat.

Karena itu, ia berharap, Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut.

“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” papar Arsul dalam siaran persnya, Minggu, 29 Januari 2023.

Politisi dari Fraksi PPP ini mengungkapkan, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut.

Seperti apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

“Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya? Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” tanya Arsul.

Arsul berpendapat, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidana. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x