Menurutnya, korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka, Senin, 9 Januari 2023.
“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Baca Juga: Fadli Zon Tolak Kenaikan Biaya Haji, Saleh Daulay Pertanyakan Kinerja BPKH Mengelola Dana Haji
Kapolres Pemalang mengatakan, saat ini Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.***