Selain di Bengkulu, Dua Wartawan Gadungan di Pemalang Juga Diringkus Polisi Karena Peras dan Ancam Kades

- 30 Januari 2023, 12:01 WIB
Dua wartawan gadungan yang melakukan pemerasan disertai ancaman pada Kades di Pemalang saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Media Center Polres Pemalang. /Dok. Humas Polres Pemalang/
Dua wartawan gadungan yang melakukan pemerasan disertai ancaman pada Kades di Pemalang saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Media Center Polres Pemalang. /Dok. Humas Polres Pemalang/ /

Menurutnya, korban memberikan uang senilai Rp 1 juta pada kedua tersangka, Senin, 9 Januari 2023.

“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.

Baca Juga: Fadli Zon Tolak Kenaikan Biaya Haji, Saleh Daulay Pertanyakan Kinerja BPKH Mengelola Dana Haji

Kapolres Pemalang mengatakan, saat ini Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x