Aturan Baru Membuat SIM, Korlantas Polri: Pemohon Kini Wajib Lakukan Scan Wajah

- 1 Februari 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi Scan Wajah /Tumisu /Pixabay
Ilustrasi Scan Wajah /Tumisu /Pixabay /

 

Okeflores.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengeluarkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Nantinya, pembuatan SIM akan menggunakan teknologi scan wajah calon pemohon.

Dilansir okeflores.com dari laman Pikiran-rakyat.com, tujuan Korlantas Polri ingin memberlakukan kebijakan tersebut untuk memberantas calo. Selama ini, calo kerap memberikan iming-iming pembuatan SIM dengan mudah dan cepat, namun harus membayar lebih mahal.

Jika sudah diberlakukan, pemohon SIM yang datang harus melakukan scan wajah ketika pembuatan SIM. Jika tidak, maka tes yang dilakukan dipastikan gagal.

Baca Juga: Berikut Daftar Harga BBM Terbaru Pertamina dan Shell 1 Februari 2023

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Kalau dulu masih bisa pakai joki, sekarang kita pakai teknologi face recognition. Jadi kalau masuk ke dalam ujian ini (tes pembuatan SIM), itu kalau bukan mukanya, enggak akan kebuka," ujarnya.

"Saya sekarang sedang kembangkan prototype (pengembangan) aplikasinya. Jadi kalau ada yang pakai calo, sudah salah masyarakat itu. Karena (tujuan) dia (pakai calo) mau apa? Enggak akan bisa," tuturnya pada Senin, 30 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Harga BBM 1 Februari 2023, Harga Pertamax Turbo dan Pertamax Dex di NTT Resmi Naik, CEK DISINI

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x