Aturan Baru Membuat SIM, Korlantas Polri: Pemohon Kini Wajib Lakukan Scan Wajah

- 1 Februari 2023, 16:28 WIB
Ilustrasi Scan Wajah /Tumisu /Pixabay
Ilustrasi Scan Wajah /Tumisu /Pixabay /

Yusri mengatakan, Polri sudah diminta untuk mengembangkan teknologi tersebut. Menurutnya, kebijakan itu akan segera diberlakukan secepatnya di Indonesia.

"Kami dikasih anggaran, kami akan buat prototype dengan teknologi lengkap semuanya. Ini sedang kami rapikan," ucapnya.

Jika rencana ini terealisasi, maka bertambah lagi teknologi face recognition (scan wajah) yang digunakan kepolisian. Sebelumnya, polisi juga menggunakan teknologi serupa untuk mempercanggih kemampuan kamera tilang elektronik.

Baca Juga: Beredar Isu Penculikan Anak, Kabidhumas Polda NTT: Belum Ada Laporan Kasus Tersebut di Wilayah Hukum Polda NTT

Pada tahun 2022, Korlantas Polri mengumumkan akan memasang teknologi scan wajah pada kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) tilang elektronik. Dengan begitu, wajah pelanggar tilang elektronik di jalan raya bisa langsung diketahui meskipun tak menggunakan pelat nomor.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, fitur face recognition bisa digunakan untuk pelanggar lalu lintas mobil atau motor.

"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajar (FR) dari inafis maupun dukcapil," ujar Aan.

Aan menjelaskan, kebijakan penggunaan teknologi scan wajah ini merupakan hasil kerja sama polisi dengan beberapa pihak. Polisi bekerja sama dengan Pusinafis Bareskrim Polri dan Ditjen Dukcapil untuk kembangkan teknologi ini.***

 

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x