Kemdikbud Akhirnya Terbitkan SK Soal Tunjangan untuk Guru Honorer

- 8 Februari 2023, 12:52 WIB

Adapun SK yang telah diterbitkan pada Desember 2022 lalu merupakan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau SKTK dengan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Lewat surat tersebut, diputuskan sebanyak 56.358 guru ASN maupun guru honorer yang bertugas di daerah khusus akan segera mendapatkan tunjangan khusus guru atau TKG.

Sebagai tindak lanjut dari SKTK yang dikeluarkan Kemdikbud, pemerintah daerah diminta untuk segera mengonfirmasi persetujuan atas nama-nama guru honore dan guru ASN yang masuk nominasi penerima TPG.

Baca Juga: Y2Mate - Situs Download Video dari Instagram Gratis 2023, Tanpa Aplikasi Tambahan

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” terang Nunuk, dilansir BeritaSoloRaya.com dari Puslapdik Kemendikbudristek.

Penentuan guru honorer dan guru ASN penerima tunjangan TPG didasarkan pada data dalam Dapodik. Sumber data ini telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Lebih lanjut, data juga terkolerasi dengan berbagai tabel referensi yang kebenarannya telah dijamin oleh instansi berwenang.

Baca Juga: GoDownloader: Situs Download Video Capcut Tanpa Watermark Gratis

Setelah data guru penerima TKG tervalidasi dan terverifiaksi, barulah ditetapkan dalam SKTK yang diterbitkan dalam dua tahap. Adapun tahap pertama berlaku pada semester 1 dan tahap kedua berlaku di semester 2.

Guru Honorer yang Menerima Tunjangan dan Jumlah yang Diterima

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x