Kemdikbud Akhirnya Terbitkan SK Soal Tunjangan untuk Guru Honorer

- 8 Februari 2023, 12:52 WIB

Para guru honorer inpassing dan belum inpassing yang berugas di daerah khusus-lah yang bisa menerima TKG atau tunjangan khusus guru.

Daerah khusus yang dimaksud merujuk pada Kepmendikbudristek Nomor. 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Aturan itu menyebut daerah khusus yang berdasarkan pada kondisi geografis, yakni daerah terbelakang atau terpencil, daerah dengan kondisi masyarakat ada terpencil, daerah pulau terkecil dan terluar, atau daerah yang berbatasan dengan negara lain.

Tunjangan khusus guru atau TKG disalurkan pemerintah lewat masing-masing rekening guru. Untuk guru honorer di daerah khusus yang sudah memiliki inpassing, TKG yang diberikan sebesar gaji pokok.

Sementara jika guru honorer yang termasuk sebagai penerima TKG belum inpassing, tunjangan TKG yang akan diterima sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Kemudian guru ASN penerima TKG, akan menerima satu kali gaji pokok setelah dipotong pajak penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x