Berikut Ini Perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik

- 11 Februari 2023, 06:19 WIB
Ilustrasi kartu identitas. /Pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi kartu identitas. /Pixabay/mohamed_hassan /

Okeflores.com - Pemerintah sedang menyiapkan KTP dengan bentuk yang baru. Tak lagi berbentuk kartu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap memperkenalkan inovasi bernama KTP Digital.

KTP Digital ini merupakan aplikasi Digital ID. Digital ID memiliki fungsi yang serupa dengan KTP, namun dibuat dalam bentuk aplikasi digital.

Untuk saat ini, pemerintah masih belum memberlakukan kebijakan ini pada masyarakat umum. Kebijakan KTP Digital masih diuji coba terbatas pada pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kaum Perempuan Banyak Terjerat Pinjol

"Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya.

Lantas, muncul pertanyaan. Apa perbedaan KTP Digital ini dengan KTP lama berbentuk kartu yang sebelumnya digunakan?

 

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Dukcapil Kemendagri pada Kamis, 9 Februari 2023, KTP Digital berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: SoundCloud - Download Video di YouTube jadi Lagu MP3 Gratis Anti Ribet, Ikuti Caranya DISINI!

“NIK sangat penting, karena bisa dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti mendaftar asuransi, membuka rekening bank, dan lain sebagainya,” jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

Perbedaan pertama KTP Digital dengan KTP elektronik atau KTP lama adalah dari bentuknya. KTP digital berupa aplikasi yang bisa diinstall pada smartphone seseorang. Ini berbeda dengan KTP elektronik yang masih berbentuk kartu.

"Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” kata Zudan.

 

Penerbitan KTP Digital ini juga perlu dilakukan oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh masyarakat yang melakukan perekaman identitas. Identitas dari masing-masing masyarakat akan terdapat pada smartphonenya masing-masing setelah pendataan dilakukan.

Baca Juga: Kemendikbud: SMKN 1 BORONG dan SMKN 2 ELAR, Jadi SMK Terbaik dari 1000 Sekolah Terbaik di Indonesia

Selain itu masih ada beberapa perbedaan lainnya dengan KTP lama. Salah satunya ketika urusan administrasi.

Jika nanti aturan KTP digital sudah berlaku untuk masyarakat umum, maka mereka tak perlu lagi melakukan fotokopi KTP seperti yang biasa dilakukan.

 

"Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el (lama), masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” ujar Zudan.

Program ini juga mendapat dukungan Mendagri Tito Karnavian agar layanan jajaran Dukcapil dapat terus berkembang dengan memanfaatkan inovasi teknologi informasi. Dukcapil.***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah