Ferdy Sambo Dapat Kado Ulang Tahun ‘Hukuman Mati’ dari Hakim Wahyu Iman Santoso

- 13 Februari 2023, 16:04 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /F. INTERNET/

 

Baca Juga: BREACKING NEWS: Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

1. Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023;

2. Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dikabarkan akan menjalani sidang vonis pada Rabu, 15 Februari 2023;

3. Terdakwa Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang vonis pasa Kamis, 23 Februari 2023; sedangkan

4. Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo dijadwalkan akan menjalani sidang
vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.***

Artikel ini sudah ditayangkan dihttps://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-096261149/hukuman-mati-jadi-kado-ulang-tahun-ferdy-sambo?

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x