Ferdy Sambo Dapat Kado Ulang Tahun ‘Hukuman Mati’ dari Hakim Wahyu Iman Santoso

- 13 Februari 2023, 16:04 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /F. INTERNET/

Okeflores.com - Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Dilansir Okeflores dari laman Depok-Pikiranrakyat.com, Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman seumur hidup, namun dalam sidang vonis hari ini, hakim menetapkan terdakwa dengan hukuman mati.

 

Baca Juga: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawathi Layak Diberi Hukuman Mati

Diketahui, putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo ini menjadi ‘kado’ ulang tahunnya yang ke 50 tahun pada 9 Februari lalu.

Sebagai informasi tambahan, usai putusan sidang Ferdy Sambo, akan dilanjutkan sidang sang istri, Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.

Lalu, selain pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menerima vonis hari ini, masih terdapat 4 sidang vonis lainnya dalam kasus Brigadir J, yaitu:

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x