Okeflores.com - Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Dilansir Okeflores dari laman Depok-Pikiranrakyat.com, Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman seumur hidup, namun dalam sidang vonis hari ini, hakim menetapkan terdakwa dengan hukuman mati.
Baca Juga: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawathi Layak Diberi Hukuman Mati
Diketahui, putusan hukuman mati kepada Ferdy Sambo ini menjadi ‘kado’ ulang tahunnya yang ke 50 tahun pada 9 Februari lalu.
Sebagai informasi tambahan, usai putusan sidang Ferdy Sambo, akan dilanjutkan sidang sang istri, Putri Candrawathi yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara.
Lalu, selain pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menerima vonis hari ini, masih terdapat 4 sidang vonis lainnya dalam kasus Brigadir J, yaitu: