Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Kado Ulang Tahun ‘Hukuman Mati’ dari Hakim Wahyu Iman Santoso
Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Baca Juga: Berikut 4 HP RAM Besar Terbaik 2023 dengan Harga 1 Jutaan Diburu Warganet, Yuk Beli Sekarang
Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Dalam dakwaan, Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.***