SAMBO DIVONIS MATI! Hakim: Perbuatan Terdakwa Mengakibatkan Duka Mendalam Bagi Keluarga Korban

- 13 Februari 2023, 16:46 WIB
SAMBO DIVONIS MATI! Hakim: Perbuatan Terdakwa Mengakibatkan Duka Mendalam Bagi Keluarga Korban
SAMBO DIVONIS MATI! Hakim: Perbuatan Terdakwa Mengakibatkan Duka Mendalam Bagi Keluarga Korban /Antara/Galih Pradipta/

Okeflores.com - Ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso mengatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Baca Juga: Salin Tautan Video CapCut yang Ingin Kalian Unduh Tempelkan di Situs Savefrom.net, Ikuti Caranya DISINI

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dilansir okeflores.com dari laman pikiran-rakyat.com, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: 'Tuhan Berencana Dalam Persidangan'

Saat pembacaan putusan itu, pengunjung sidang langsung bersorak sorai.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman, Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo terlalu bertele-tele dan terbelit-belit memberikan keterangan.

Berikut 7 poin yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo:

Pertama,perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x