Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Brigadir J: 'Tuhan Berencana Dalam Persidangan'

- 13 Februari 2023, 16:26 WIB
Terlihat Ibunda Brigadir J hadir pada sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dirinya hadir dengan membawa foto Brigadir J.
Terlihat Ibunda Brigadir J hadir pada sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dirinya hadir dengan membawa foto Brigadir J. /PMJ News/Fajar/

Okeflores.com - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan Putri Candrawathi layak diberi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” tuturnya, dilansir okeflores.com dari laman PMJNews, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Mau Awet Muda? 4 Rekomendasi Makanan yang Bikin Awet Muda, Salah satunya Konsumsi Bayam

Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, terlihat menangis menyambut vonis mati terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Kado Ulang Tahun ‘Hukuman Mati’ dari Hakim Wahyu Iman Santoso

Dia terlihat sangat emosional usai mendengar putusan tersebut. Rosti pun tak henti menangis sembari memegang erat foto anaknya, Brigadir J.

"Tuhan berencana dalam persidangan," kata Rosti usai mendengar putusan Sambo.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menerima vonis hari ini, masih terdapat 4 sidang vonis lainnya dalam kasus Brigadir J, yaitu:

Baca Juga: Rosti Simanjuntak: Putri Candrawathi Layak Diberi Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x