Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengunjung: 'MANTAP'

- 14 Februari 2023, 06:00 WIB
Putri Candarawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengunjung: 'MANTAP'
Putri Candarawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengunjung: 'MANTAP' /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Okeflores.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 malam WIB.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Valentine 2023, Kirimkan Kata-Kata Romantis untuk Kekasih dan Orang Tersayang

Saat pembacaan putusan itu, pengunjung sidang langsung bersorak sorai. 

Wahyu Imam Santoso menilai Putri Candrawathi bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Beginilah Cara Download Video YouTube dan MP3 Soundcloud Melalui Tubidy, Sangat Praktis!, Cek disisi!

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim anggota Alimin Ribut Sujono menuturkan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi dalam vonis tersebut.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x