Baca Juga: TOK! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Perbuatan Terdakwa Mencoreng Nama Baik Bhayangkari
"Hal meringankan tidak ada," ujar Alimin dalam persidangan.
Sementara itu ada lima hal yang memberatkan vonis Putri yakni pertama terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.***