Baca Juga: GAJI PNS NAIK: Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Pada Tahun 2023
Isu kenaikan gaji PNS mencuat lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 mengalami kenaikan.
Lantas, apakah gaji PNS benar-benar akan dinaikkan pada tahun 2023 ini?
Berikut kami sajikan daftar gaji pokok PNS pada tahun 2023.
Baca Juga: SIMAK Berikut Besaran Gaji Honorer di Daerah Ini Mampu Mengalahkan Gaji Pokok PNS
Golongan I
- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80
- Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
- Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500