Berikut Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2023, Golongan IV Semakin Bertambah

- 20 Februari 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi Gaji Uang/ Tangkapan Layar/ istockphoto
Ilustrasi Gaji Uang/ Tangkapan Layar/ istockphoto /

Baca Juga: GAJI PNS NAIK: Berikut Daftar Gaji PNS Golongan I sampai IV Pada Tahun 2023

Isu kenaikan gaji PNS mencuat lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 mengalami kenaikan.

Lantas, apakah gaji PNS benar-benar akan dinaikkan pada tahun 2023 ini?

Berikut kami sajikan daftar gaji pokok PNS pada tahun 2023.

Baca Juga: SIMAK Berikut Besaran Gaji Honorer di Daerah Ini Mampu Mengalahkan Gaji Pokok PNS

Golongan I

- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80

- Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah