Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2023 NAIK, GAJI Golongan II Naik 3 Jutaan dari 2 Jutaan Sebelumnya

- 21 Februari 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2023 NAIK, GAJI Golongan II Naik 3 Jutaan dari 2 Jutaan Sebelumnya/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2023 NAIK, GAJI Golongan II Naik 3 Jutaan dari 2 Jutaan Sebelumnya/Tangkapan Layar/pixabay /

OKE FLORES.COM - Sempat beredar kabar bahwa gaji PNS atau PNS akan dinaikkan pada tahun 2023.

Seluruh PNS di Indonesia sudah lama menunggu kabar kenaikan gaji tersebut.

Pasalnya, PNS sudah lama tidak merasakan kenaikan gaji dari pemerintah.

Menurut perhitungan, kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada tahun 2019, sehingga kabar kenaikan gaji membuat PNS heboh.

Dengan meningkatnya kebutuhan pokok, kenaikan gaji merupakan angin segar bagi kehidupan PNS yang lebih baik.

Sekadar informasi, mulai tanggal 1 semua pegawai golongan I-IV menerima gaji dari negara.

Selain gaji, PNS menerima berbagai tunjangan dari negara, seperti tunjangan keluarga, makan, jabatan, dll.

Namun, tidak semua kompensasi yang terkait dengan pembayaran upah diterima. Beberapa bonus dibagikan pertengahan bulan.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x