Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2023 NAIK, GAJI Golongan II Naik 3 Jutaan dari 2 Jutaan Sebelumnya

- 21 Februari 2023, 10:05 WIB
Ilustrasi Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2023 NAIK, GAJI Golongan II Naik 3 Jutaan dari 2 Jutaan Sebelumnya/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2023 NAIK, GAJI Golongan II Naik 3 Jutaan dari 2 Jutaan Sebelumnya/Tangkapan Layar/pixabay /

Kabar adanya kenaikan gaji PNS tentunya merupakan berita menggegerkan karena banyak yang menganggap bahwa kehidupan PNS telah dijamin oleh pemerintah.

Isu kenaikan gaji PNS mencuat lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 mengalami kenaikan.

Lantas, apakah gaji PNS benar-benar akan dinaikkan pada tahun 2023 ini?

Berikut kami sajikan daftar gaji pokok PNS pada tahun 2023.

Golongan I

- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80

- Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah