Berikut Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Telah Dibuka

- 8 Maret 2023, 08:39 WIB
Berikut Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Telah Dibuka
Berikut Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Telah Dibuka /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/Portal Purwokerto

OKE FLORES.COM - Program kartu prakerja nomor 48 dibuka pada Rabu,8 Maret 2023 Postingan ini dibagikan oleh akun Instagram @prakerja.go.id

"Gelombang 48 kapan dibuka? Sekarang udah buka gan! Klik 'Join the wave' di dashboard kartu prakerja kamu sekarang!" dikutip Rabu,8 Maret 2023.

Calon pelamar untuk kartu layanan lanjutan harus memenuhi sejumlah kriteria.

Lantas, apa saja syarat pendaftaran Pass Emploi? Berikut penjelasannya dikutip dari Okeflores.com

- Warga Negara Indonesia (WNI)  berusia minimal 18 tahun, dan maksimal 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Masyarakat yang bisa mendaftarkan diri dalam Kartu Prakerja adalah mereka yang termasuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro.

- Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang boleh menjadi penerima Kartu Prakerja.  

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah