Syarat untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 48:.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia lebih dari 18 tahun
3. Tidak sedang kuliah atau bekerja
4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
6 Perubahan Program Kartu Prakerja 2023
Program Kartu Prakerja 2023, mengalami perubahan jika dibandingkan dengan program Kartu Prakerja yang telah berjalan pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh akun Instagram @prakerja.go.id, diketahui bahwa program Kartu Prakerja nantinya akan berlanjut pada triwulan pertama tahun 2023 dengan skema normal.