Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaanya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022.
“Rapat Komite Cipta Kerja telah memutuskan Program Kartu Prakerja akan berlanjut pada triwulan pertama tahun 2023 ini dengan skema normal,” kata keterangan dalam Instagram @prakerja.go.id, dikutip pada Rabu, 8 Maret 2023.
Berikut perubahannya:
1. Bukan program bantuan sosial
Sejak dimulai pada tahun 2020, program Kartu Prakerja menjalankan misi ganda, yaitu sebagai program peningkatan kompetensi angkatan kerja dan bantuan sosial sehingga menjadi program semi-bansos.
Namun, mulai tahun ini, program Kartu Prakerja hanya fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.
2. Pendaftar Kartu Prakerja
Tak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini, penerima bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya diperbolehkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja.
Kebijakan itu ditetapkan lantaran pada tahun ini, Kartu Prakerja bukan lagi program semi-bansos.
3. Nilai manfaat lebih besar