- SPT Tahunan 1770
Formulir SPT tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha yang tidak memenuhi kriteria sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Penghasilan yang dimaksud di sini adalah penghasilan yang diterima dari gaji atau upah, tunjangan, bonus, komisi, dan penghasilan lain yang diterima dari pekerjaan atau profesi.
Selain itu, formulir SPT tahunan 1770 juga digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari investasi seperti bunga deposito, dividen saham, dan obligasi.
- SPT Tahunan 1770 S
SPT Tahunan 1770 S digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang memenuhi kriteria sebagai PKP.
PKP adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan yang menghasilkan pendapatan bruto tahunan di atas Rp4,8 miliar.
Dalam formulir SPT tahunan 1770 S, wajib pajak harus melaporkan seluruh penghasilan bruto yang diperoleh selama satu tahun pajak, termasuk penghasilan dari usaha atau pekerjaan, penghasilan pasif, serta penghasilan dari kegiatan lain yang tidak termasuk dalam kategori usaha atau pekerjaan.
- SPT Tahunan 1770 Ss
SPT Tahunan 1770 Ss digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
UMKM adalah usaha yang memiliki aset maksimal Rp50 miliar dan omset tahunan maksimal Rp500 miliar.
Dalam formulir SPT tahunan 1770 Ss, wajib pajak harus melaporkan seluruh penghasilan bruto yang diperoleh selama satu tahun pajak dari kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Editor: Paulus Adekantari
Sumber: Berbagai Sumber