Dapatkan Perbedaan Formulir SPT Tahunan 1770,1770 S dan 1770 SS Untuk Wajib Pajak

- 13 Maret 2023, 08:03 WIB
Dapatkan perbedaan formulir pajak spt 1770,1770 S dan 1770 ss untuk wajib pajak
Dapatkan perbedaan formulir pajak spt 1770,1770 S dan 1770 ss untuk wajib pajak /

 

 
  OKE FLORES.COM- Setiap tahunnya, wajib pajak di Indonesia diharuskan untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Untuk melakukan hal tersebut, wajib pajak harus mengisi formulir SPT tahunan yang sesuai dengan jenis penghasilannya
 
. Ada tiga jenis formulir SPT tahunan yang umum digunakan, yaitu SPT tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 Ss.
 
Meskipun ketiga formulir ini digunakan untuk tujuan yang sama, namun terdapat perbedaan yang harus diketahui oleh wajib pajak.
  1. SPT Tahunan 1770

Formulir SPT tahunan 1770 digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha yang tidak memenuhi kriteria sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Penghasilan yang dimaksud di sini adalah penghasilan yang diterima dari gaji atau upah, tunjangan, bonus, komisi, dan penghasilan lain yang diterima dari pekerjaan atau profesi.

Selain itu, formulir SPT tahunan 1770 juga digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari investasi seperti bunga deposito, dividen saham, dan obligasi.

  1. SPT Tahunan 1770 S

SPT Tahunan 1770 S digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang memenuhi kriteria sebagai PKP.

PKP adalah orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan yang menghasilkan pendapatan bruto tahunan di atas Rp4,8 miliar.

Dalam formulir SPT tahunan 1770 S, wajib pajak harus melaporkan seluruh penghasilan bruto yang diperoleh selama satu tahun pajak, termasuk penghasilan dari usaha atau pekerjaan, penghasilan pasif, serta penghasilan dari kegiatan lain yang tidak termasuk dalam kategori usaha atau pekerjaan.

  1. SPT Tahunan 1770 Ss

SPT Tahunan 1770 Ss digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

UMKM adalah usaha yang memiliki aset maksimal Rp50 miliar dan omset tahunan maksimal Rp500 miliar.

Dalam formulir SPT tahunan 1770 Ss, wajib pajak harus melaporkan seluruh penghasilan bruto yang diperoleh selama satu tahun pajak dari kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x