Formulir ini juga memuat kolom khusus yang mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan jumlah karyawan yang dipekerjakan dan total pengeluaran yang dikeluarkan untuk upah karyawan selama satu tahun pajak.
Perbedaan lainnya antara ketiga formulir tersebut adalah pada penghitungan pajaknya.
SPT Tahunan 1770 dan 1770 S menggunakan sistem pemotongan pajak secara otomatis melalui gaji atau upah yang diterima, sedangkan SPT Tahunan 1770 Ss menggunakan sistem pembayaran pajak secara mandiri.***