Berikut Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2023 NAIK, GAJI Golongan II Naik 3 Jutaan dari 2 Jutaan Sebelumnya

- 17 Maret 2023, 19:17 WIB
Ilustrasi Sempat beredar kabar bahwa gaji PNS atau PNS akan dinaikkan pada tahun 2023
Ilustrasi Sempat beredar kabar bahwa gaji PNS atau PNS akan dinaikkan pada tahun 2023 /Okeflores.com

pns
pns Okeflores.com

Isu kenaikan gaji PNS mencuat lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2023 mengalami kenaikan.

Lantas, apakah gaji PNS benar-benar akan dinaikkan pada tahun 2023 ini?

Berikut kami sajikan daftar gaji pokok PNS pada tahun 2023.

Golongan I

- Ia mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.335.80

- Ib mulai Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900

- Ic mulai Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500

- Id mulai Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500

Golongan II

Halaman:

Editor: Sastriana Jedaun


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah