Selain THR, 4 Bonus Berikut Ini Bakal Diberikan pada PNS Selama Bulan Ramadan 1444 H

- 19 Maret 2023, 09:23 WIB
Tak hanya Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan 4 bonus atau keuntungan.
Tak hanya Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan 4 bonus atau keuntungan. /InfoPublik.id/

Okeflores.com - Pada bulan Ramadan, PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Indonesia biasanya mendapatkan bonus yang disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sering disebut juga dengan Gaji ke-13. Bonus ini diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja PNS selama setahun penuh.

Kabar baik tersebut terkait dengan pemberian bonus dari pemerintah selain Tunjangan Hari Raya (THR).

Tak hanya Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan 4 bonus atau keuntungan yang bikin bahagia para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: WAJIB DICOBA! 10 Rekomendasi Olahraga Saat Puasa Ramadhan Tanpa Perlu Keluar Rumah

Dikutip Okeflores.com melalui laman klikpendidikan.id, berikut 4 bonus atau keuntungan yang bakal didapat oleh PNS selama bulan Ramadan:

1. Bonus Insentif Kinerja

Bonus insentif ini diberikan oleh instansi pemerintahan kepada para PNS atas kinerja dan kemampuannya dalam menyelesaikan tugas dan kerjanya dengan baik selama bulan puasa Ramadan.

Bonus insentif ini bervariasi, tergantung dari penilaian, kriteria, serta jabatan yang diemban dan memiliki standar ketetapan besaran bonus yang berbeda-beda dari masing-masing instansi pemerintahan.

Baca Juga: JADWAL BOLA HARI INI, MINGGU 19 MARET 2023: Saksikan Pertandingan BORUSSIA DORTMUND vs FC KOLN

2. Bonus Tunjangan Transportasi

Bagi PNS yang tengah bertugas di luar daerah yang memiliki area yang sulit untuk dijangkau dari pusat kota akan diberikan tunjangan transportasi selama bulan puasa Ramadan.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Untuk PNS yang bekerja di wilayah DKI Jakarta, akan menerima besaran tunjangan transportasi hingga Rp1.550.000 per bulan.

Baca Juga: JADWAL BOLA HARI INI, MINGGU 19 MARET 2023: Saksikan Pertandingan BORUSSIA DORTMUND vs FC KOLN

Sementara bagi PNS yang bekerja di luar wilayah Ibu Kota Jakarta memiliki besaran tunjangan transportasi yang berbeda-beda.

3. Bonus Dispensasi Jam Kerja

PNS selama bulan Ramadan juga mendapatkan kelonggaran atau dispensasi jam kerja.

Jadwal jam kerja efektif PNS di luar bulan puasa yakni 07.30 hingga 16.00 WIB, sedangkan saat bulan puasa biasanya menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pemerintah memberikan dispensasi tersebut agar para PNS dapat lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya selama bulan Ramadan.

4. Bonus Izin Cuti

PNS juga diberikan bonus untuk izin cuti selama bulan Ramadan, namun untuk yang satu ini semua keputusan sepenuhnya tergantung dari masing-masing instansi dan petinggi instansi terkait.***

 

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x