UU CIPTAKER JADI UU! Kapitalis Dilindungi, Pekerja Terancam, Menko Airlangga Berbangga

- 21 Maret 2023, 21:50 WIB
 Ilustrasi palu sidang.
Ilustrasi palu sidang. /Pixabay/qimono

Okeflores.com - DPR RI akhirnya meresmikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-Undang yang sah.

Penetapan tersebut saat rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 pada Selasa, 21 Maret 2023.

Amnesty International merangkum sejumlah pasal yang berpotensi menggerus hak-hak pekerja Indonesia.

Baca Juga: Lukas Enembe Diberi Ubi Busuk, KPK Beri Klarifikasi

Apa saja pasal-pasal kontroversial yang dinilai dapat melanggar Hak Asasi para pekerja di Indonesia? simak selengkapnya.

Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja

Melansir dari Amnesty International inilah sejumlah pasal dinilai akan mengancam hak-hak para pekerja mulai dari upah hingga waktu kerja.

1. Pasal 88B memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menetapkan upah berdasarkan satuan waktu atau hasil (upah per satuan).

Baca Juga: Begini Momen Lionel Messi Saat Makan Malam Bersama Ratusan Fans Argentina

Amnesty International menilai tidak ada jaminan bahwa sistem besaran upah per satuan tidak akan berakhir di bawah upah minimum saat ini.

2. Penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan upah tidak boleh lebih rendah daripada upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan.

Amnesty International menilai penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan memberikan celah kepada pengusaha untuk memberikan upah rendah di bawah upah minimum saat ini.

Baca Juga: Anak-anak Susah Makan Sayuran di Bulan Ramadan, Berikut 5 Tips Jitu Biar Suka

3. Pasal 59 UU Ketenagakerjaan terkait perubahan status PKWT menjadi PKWTT.

Amnesty International menilai akan menjadi landasan pengusaha untuk bebas dari kewajiban mengubah status pekerja sementara menjadi pekerja tetap sehingga menghilangkan kepastian kerja.

4. Batasan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (2) masih dikecualikan untuk sektor tertentu. Detail skema masa kerja dan sektor tertentu yang dimaksud akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Amnesty International menilai akan menjadi celah bagi pengusaha untuk meminta pekerja bekerja lebih lama dengan upah lembur yang lebih rendah pada sektor tertentu.

Demikian sejumlah pasal-pasal kontroversial UU Ciptakerja yang dinilai akan menggerus hak-hak pekerja menerima manfaat dari pekerjaannya.

Sementara itu, Menko Perokonomian Airlangga Hartarto mewakili Pemerintah menyatakan rasa terima kasih kepada DPR RI yang sudah bersedia menyetujui pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Kami berterima kasih kepada DPR sudah menyetujui Perpu Cipta Kerja jadi UU, walaupun dalam dinamika yang sangat tinggi,” kata Airlangga Hartarto.***

 

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x