-Nominal 3d Rp. 2.920.800 sampai dengan Rp. 4.797.000
- Gaji PNS IVa-IVe
-Nominal 4a Rp. 3.044.300 sampai dengan Rp. 5.000.000
-Nominal 4b Rp. 3.173.100sampai dengan Rp. 5.211.500
-Nominal 4c Rp. 3.307.300 sampai dengan Rp. 5.431.900
-Nominal 4d Rp. 3.447.200 sampai dengan Rp. 5.661.700
-Nominal 4e Rp. 3.593.100 sampai dengan Rp. 5.901.200
PNS tak hanya menerima THR PNS sebesar satu kali gaji pokok saja.
Namun jika dilihat dari tahun sebelumnya, PNS juga akan menerima nominal tambahan di sampking THR PNS satu kali gaji pokok.
Selain satu kali gaji pokok atau gapok, THR PNS juga ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta sebesar 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Demikian informasi mengenai soal pencairan THR PNS tahun 2023 yang sebentar lagi akan diumumkan penyalurannya oleh Pemerintah.***