e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Kendati begitu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyerahkan kontroversi kedatangan timnas Israel di Indonesia ke PSSI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menjadi penyelenggara ajang event resmi FIFA.***