KEMENDIKBUD Terbitkan Aturan Tentang Kenaikan Jabatan bagi GURU DAN PENGAWAS SEKOLAH...

- 9 April 2023, 08:50 WIB

Okeflores.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemendikbud) telah menerbitkan surat edaran resmi terkait kenaikan jabatan JF (Jabatan Fungsional) bagi guru dan pengawas.

Dalam surat No. 1535/B/HK.04.01/2023 tanggal 27 Maret 2023 dijelaskan berbagai hal terkait kenaikan pangkat guru dan pengawas.

Ditandatangani langsung oleh Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemendikbud dan berisi aturan pelaksanaan tes kualifikasi pengumuman kenaikan pangkat bagi guru dan pembimbing sekolah.

Baca Juga: THR Guru Honorer SMP SEDANG DITRANSFER, Besarannya Sesuai Masa Kerja

Surat ini setidaknya menyebutkan empat pokok pembahasan. Yakni persyaratan, uji kualifikasi, masa penyelenggaraan Kemendikbud dan pengumuman.

Sesuai dengan amanat Menpan RB tentang persyaratan pengangkatan awal guru dan konselor sekolah serta pelaksanaan tes kualifikasi.
 
Jika ingin melakukan pengangkatan, maka Pemerintah daerah diwajibkan pula melakukan kenaikan pangkat untuk jabatan berikut:
 
 
- JF Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda

- JF Guru Ahli Muda ke Ahli Madya

- JF Pengawas Sekolah Ahli Muda ke Ahli Madya

Persyaratan ini mulai diterapkan bagi periode April 2023.

Uji kompetensi perlu dilakukan setelah persyaratan di atas telah terpenuhi.

Selanjutnya, terkait waktu penyelenggaraan uji kompetensi. Kemendikbud diberi waktu sampai akhir Desember 2023.

Dan terkait pengumuman hasil uji kompetensi tentunya juga akan dilakukan.

Demikian aturan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi guru dan pengawas sekolah yang dikeluarkan Kemendikbud.

Semoga bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.***

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah