Ditambah lagi fakta bahwa lahan terminal itu sudah sah tercatat sebagai aset milik pemerintah setelah dibeli dari Gregorius. Tidak ada pula warga yang memprotes kepemilikannya, sejak masih jadi milik Gregorius dan kini milik pemerintah.
Baca Juga: Warga Minta Penegak Hukum Usut Dana Hibah 4,9 Milyar Desa Tulungrejo - Pare
Namun, berbagai kritikan dan protes terhadap penanganan kasusn ini diabaikan.
Anehnya lagi, mengapa Aristo dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab, dan bukan atasan dan staf-staf lainnya di dinas yang sama, dalam pengadaan tanah itu.
Selain itu adalah menanti proses hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab terhadap pembangunan terminal yang mubazir, yang membuat dana 3,6 miliar hanya terbuang percuma.
Baca Juga: Praktisi Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Lahan Terminal Kembur
Kita berharap saja para penegak hukum sungguh-sungguh serius serta profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai nasib kasus pembangunan terminal itu akan serupa dengan kasus-kasus lain sebelumnya.***