MANGGARAI, OKE FLORES.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memvonis hukuman dua tahun penjara terhadap Gregorius Jeramu dan satu tahun enam bulan terhadap Benediktus Aristo Moa, Rabu, 29 Maret 2023 lalu.
Gregorius dinyatakan bersalah, lantaran ia menjual tanah untuk pembangunan terminal kembur yang belum bersertifikat.
Sedangkan Benediktus Aristo Moa, yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dinyatakan bersalah karena tidak meneliti status hukum tanah itu sebelum membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan serta menetapkan harganya.
Menanggapi hal ini, ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Laurensius menilai putusan hakim tidak menghargai hukum adat orang Manggarai.
Baca Juga: Menulis Kisah Horor, Hadil Umam bisa Hasilkan Uang 46 Juta Per Bulan dari Menulis di Media Online
Dikatakannya, Lahan Terminal Kembur status kepemilikannya diakui oleh hukum adat Manggarai. Dimana tua golo dan warga setempat mengakui bahwa tanah tersebut milik GJ.
“Tetapi kenyataanya hakim pengadilan negeri Kupang tidak mengakuinya. Ini merupakan upaya hakim merendahkan adat Manggarai," ucap Laurensius.
Baca Juga: Biaya Perbaikan Rel Disunat Tikus Kantor Pajak, Keselamatan Rakyat Diabaikan..