Pemda Dilarang Angkat Tenaga Honorer, Sanksi Keras Ini yang Diterima dari MenpanRB bagi Pemda yang Bandel

- 26 April 2023, 09:29 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Abdullah Azwar Anas /Dok Menpan RB/

JAKARTA, OKE FLORES.com - Pemerintah daerah akan dilarang pengangkatan tenaga honorer pada tahun 2023. Ini adalah langkah pemerintah untuk mempercepat penyelesaian tenaga honorer 28 November 2023, mendatang.

Jika masih ada pemda yang tidak mengikuti himbauan dan perintah Menpan RB, maka akan langsung dikenai sanksi oleh Menpan RB.

Baca Juga: Info Terbaru Kemdikbud! Cek Disini Tiga Kabar Penting Bagi Guru Sertifikasi dan Bagi Guru non Sertifikasi

Sanksi ini bukan main-main dan jika diabaikan akan berdampak negatif bagi daerah yang keras kepala pemerintah daerahnya di daerah.

Kita semua tahu bahwa pemerintah telah menerapkan program penyelesaian honorer di seluruh Indonesia.

Honorer sendiri memegang peran penting disetiap ranah dan lini pada instansi pemerintah yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Berikut Informasi Resmi Kemdikbud untuk Mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023, Siapkan Berkas Berikut Ini....

Hal tersebut yang mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan honorer agar kesejahteraan bagi pegawai pemerintahan merata tanpa adanya perbedaan di ranah honorer.

Lalu bagaimana jelasnya terkait pemda dilarang angkat honorer dengan sanksi keras dari MenpanRB secara langsung.

Halaman:

Editor: Paulus Adekantari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah