JAKARTA, OKE FLORES.com - Pemerintah daerah akan dilarang pengangkatan tenaga honorer pada tahun 2023. Ini adalah langkah pemerintah untuk mempercepat penyelesaian tenaga honorer 28 November 2023, mendatang.
Jika masih ada pemda yang tidak mengikuti himbauan dan perintah Menpan RB, maka akan langsung dikenai sanksi oleh Menpan RB.
Sanksi ini bukan main-main dan jika diabaikan akan berdampak negatif bagi daerah yang keras kepala pemerintah daerahnya di daerah.
Kita semua tahu bahwa pemerintah telah menerapkan program penyelesaian honorer di seluruh Indonesia.
Honorer sendiri memegang peran penting disetiap ranah dan lini pada instansi pemerintah yang ada di Indonesia.
Hal tersebut yang mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan honorer agar kesejahteraan bagi pegawai pemerintahan merata tanpa adanya perbedaan di ranah honorer.
Lalu bagaimana jelasnya terkait pemda dilarang angkat honorer dengan sanksi keras dari MenpanRB secara langsung.